Sejalan dengan
meningkatnya masyarakat yang memiliki pekerjaan sebagai karyawan perusahaan,
timbul suatu kesadaran bahwa hidup mereka ini sangat bergantung pada perusahaan
di mana mereka bekerja. Pada saat-saat mereka masih aktif, penghasilan
nampaknya bukanlah menjadi persoalan. Namun demikian, jika suatu saat karyawan
tersebut tidak dapat lagi bekerja pada perusahaan karena sesuatu hal, misalnya karena kecelakaan
kerja atau usia lanjut, maka kontinuitas kehidupan mereka akan terganggu.
Persoalan ini apabila dilihat secara sepintas mungkin adalah persoalan yang
sepele. Tetapi jika dilihat dari skala yang lebih luas, bisa menjadi persoalan
yang cukup serius. Misalnya persoalan hari tua (usia lanjut) atau berhenti
bekerja sewaktu-waktu secara langsung atau tidak, pasti ada di benak mereka.
Hal ini mungkin juga berpengaruh kepada konsentrasi kerja karyawan dan bukan
tidak mungkin jika akhirnya berpengaruh pada tingkat produktivitas karyawan.
Antara perusahaan dengan karyawan sebenarnya merupakan bagian integral yang
saling membutuhkan. Di antara keduanya bisa dikombinasikan suatu kerja sama
yang saling mutualis. Di satu pihak karyawan memerlukan ketenangan kerja dan
jaminan-jaminan mereka, dan di lain pihak perusahaan membutuhkan tenaga mereka
untuk mencapai tujuan perusahaan tersebut. Antara dua kehendak ini yang
seharusnya dipadukan. Berkenaan dengan hal itu, pemerintah nampaknya menyadari
bahwa upaya pemeliharaan kesinambungan penghasilan pada hari tua perlu mendapat
perhatian dan penanganan yang serius. Dalam rangka inilah perlunya pembentukan
suatu lembaga yang diharapkan dapat menunjang upaya-upaya memenuhi kebutuhan
ini. Lembaga tersebut adalah Dana Pensiun. Dengan adanya Dana Pensiun ini
memungkinkan terbentuknya suatu akumulasi dana yang dibutuhkan untuk memelihara
kesinambungan penghasilan peserta program hari tua. Keyakinan akan adanya
kesinambungan penghasilan menimbulkan ketenteraman kerja, sehingga akan
meningkatkan motivasi kerja karyawan yang merupakan iklim kondusif bagi
peningkatan produktivitas kerja karyawan. Selain itu loyalitas terhadap
perusahaan juga akan meningkat, jika loyalitas meningkat maka pengembangan dan
pembinaan karir bagi karyawan yang bersangkutan juga
meningkat.
Pensiun pegawai dan pensiun
janda/duda diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas
jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas
pemerintahan, pensiun pegawai juga diatur oleh undangundang no 11 tahun
1969.Pegawai Negeri Sipil yang akan menerima Pemensiunan adalah PNS yang telah
mencapai usia sekurang-kurangnya 60 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja
sekurang-kurangnya 30 (dua puluh) tahun, oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh
Depkes berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan PNS dinyatakan tidak
dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani
yang disebabkan oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
Imbalan pascakerja adalah imbalan kerja (selain
pesangonpemutusan kerja) yang terutang setelah pekerjamenyelesaikan masa
kerjanya.
Imbalan pascakerja termasuk misalnya:
a)
Tunjangan pensiun
b)
Imbalan pascakerja lain, seperti : asuransi jiwa dan
perawatan kesehatan pascakerja.
Perjanjian dimana entitas memberikan imbalan pascakerja adalah program imbalan pascakerja. Entitas harus menerapkan bagian ini untuk semua perjanjian tersebut baik entitas terlibat atau tidak terlibat atas pendirian entitas terpisah yang menerima iuran dan membayar imbalan. Dalam beberapa kasus, perjanjian ini diwajibkan oleh hukum dan bukan sekadar inisiatif entitas.
Program imbalan pascakerja diklasifikasikan sebagai program iuran pasti atau program imbalan pasti, bergantung pada substansi ekonomis atas program sebagai turunan dari syarat dan kondisi utamanya. Program tersebut akan dijelaskan sebagai berikut :
a)
Program iuran pasti adalah program imbalan pasca kerja dimana
entitas membayar iuran tetap kepada entitas erpisah (dana) dan tidak
memiliki kewajiban hukum atau konstruktif untuk membayar iuran berikutnya atau
melakukan pembayaran langsung ke pekerja jika dana yang ada tidak mencukupi
untuk membayar seluruh imbalan pekerja terkait dengan jasa mereka pada periode
kini dan periode lalu. Sehingga jumlah imbalan pascakerja yang diterima pekerja
ditentukan oleh jumlah iuran yang dibayar oleh entitas (dan mungkin juga oleh
pekerja) ke program imbalan pascakerja atau perusahaan asuransi, ditambah hasil
investasi iuran tersebut.
b)
Program imbalan pasti adalah program imbalan pascakerja
selain iuran pasti. Dengan imbalan pasti, kewajiban entitas adalah menyediakan
imbalan yang telah disepakati kepada pekerja dan mantan pekerja, dan risiko
aktuarial (dimana imbalan akan lebih besar daripada yang diperkirakan) dan
risiko investasi secara substantif berada pada entitas. Jika pengalaman
aktuarial atau investasi lebih buruk daripada yang diperkirakan, maka kewajiban
entitas akan meningkat.
Pengakuan dan Pengukuran Program Iuran Pasti
Entitas harus mengakui iuran yang terutang untuk periode
berjalan :
a)
Sebagai kewajiban, setelah dikurangi dengan jumlah yang telah
dibayar. Jika pembayaran iuran melebihi iuran yang terutang sebelum tanggal
pelaporan, maka entitas harus mengakui kelebihan tersebut sebagai aset.
b)
Sebagai beban, kecuali Bab lain mensyaratkan biaya tersebut
diakui sebagai bagian biaya perolehan suatu aset seperti persediaan atau aset
tetap.
Pengakuan Program Imbalan Pasti
Dalam menerapkan prinsip pengakuan umum untuk program imbalan
pasti, maka entitas mengakui :
a)
kewajiban atas kewajiban yang timbul dalam program imbalan
pasti neto setelah aset program (kewajiban imbalan pasti atau defined benefit
liability) dan
b)
mengakui perubahan neto dalam kewajiban tersebut selama
periode sebagai biaya program imbalan pasti selama periode tersebut
Pengukuran Kewajiban Imbalan Pasti
Entitas harus mengukur kewajiban imbalan pasti untuk
kewajiban dalam program imbalan pasti pada nilai neto dari total jumlah berikut
:
a)
nilai kini dari kewajiban dalam program imbalan pasti
(kewajiban imbalan pasti atau defined benefit obligation) pada tanggal
pelaporan
b)
nilai wajar aset program pada tanggal pelaporan (jika ada)
yang digunakan untuk menutup secara langsung kewajiban tersebut.
Pensiun ialah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah
lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri (pensiun muda).
Seseorang yang pensiun biasa mendapat uang pensiun atau pesangon. Jika mendapat
pensiun, maka ia tetap mendapatkan semacam dana pensiun sampai meninggal dunia.
Sedangkan menurut UU No. 11 Tahun
1992 tentang Dana Pensiun disebutkan bahwa Dana Pensiun dibagi atas 3 jenis
dana pensiun yaitu :
“Dana pensiun pemberi kerja, adalah
dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan,
selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau
program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya
sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja”.
“Dana pensiun lembaga keuangan,
adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan
maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi
karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa”.
“Dana pensiun berdasarkan
keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun
iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus
yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja”.
Dari definisi tersebut dapat ditarik
kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan sebuah lembaga atau badan hukum yang
mengelola atau mengatur program pensiun yang digunakan untuk kesejahteraan
karyawan suatu perusahaan yang telah pensiun. Misalnya bank-bank umum atau
perusahaan asuransi jiwa.
Tujuan penyelenggaraan program
pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan dapat
dijelaskan sebagai berikut :
Pemberi Kerja
Tujuan mengadakan suatu program pensiun bagi
perusahaan atau pemberi kerja adalah sebagai berikut :
a) Kewajiban
Moral.
Yaitu perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman
kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
b) Loyaritas.
Yaitu
dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai
loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.
c) Kompetisi Pasar Tenaga Kerja.
Yaitu dengan
memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang
diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan
nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan
professional di pasaran tenaga kerja Karyawan
Tujuan pengadaan suatu program pensiun bagi karyawan
atau peserta antara lain adalah :
a) Rasa
aman karyawan terhadap masa yang akan datang dalam arti tetap memiliki
penghasilan pada saat mencapai usia pensiun.
b) Kompensasi
yang lebih baik yaitu karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa
dinikmati pada saat mencapai usia pensiun / berhenti bekerja.
Manfaat pensiun pada prinsipnya berkaitan
dengan usia karyawan yang berhak untuk mengajukan atau masuk dalam usia pensiun
dan akan mendapatkan manfaat pensiun.
Manfaat pensiun dapat dibedakan sebagai berikut :
Manfaat pensiun dapat dibedakan sebagai berikut :
a) Pensiun
Normal (Normal Retirement)
Usia
pensiun normal adalah usia paling rendah dimana karyawan berhak untuk pensiun
tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun
penuh. Usia pensiun normal ditentukan langsung dalam Peraturan Dana Pensiun di
mana karyawan dapat berhak untuk pensiun penuh, banyak karyawan yang mengajukan
pensiun dibawah usia rata-rata karyawan yang sesungguhnya harus pensiun. Selain
itu, memberikan hak pensiun kepada karyawannya begitu mencapai masa kerja
tertentu seperti 30 tahun usia kerja meskipun usianya belum mencapai usia
pensiun normal. Di Indonesia, usia pensiun normal karyawan umumnya berkisar 55
tahun.
b) Pensiun Dipercepat (Early Retirement)
Program
pensiun mengizinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia
pensiun normalnya. Namun terkadang adanya saja alasan orang untuk mengajukan
permohonan kepada pemberi kerja agar masa pensiunnya dipercepat.
Ketentuan-ketentuan mengenai pensiun dipercepat telah diatur dalam peraturan
dana pensiun bahwa karyawan diperbolehkan untuk pensiun lebih awal daripada
usia pensiun normalnya dengan ketentuan persyaratan khusus setelah mencapai
usia tertentu misalnya 50 tahun dan dilihat dari pemenuhan masa kerja minimum
dan perlunya persetujuan langsung dari pemberi kerja. Pensiun dipercepat boleh
saja diajukan apabila usianya telah mencapai 50 tahun dan karyawan tersebut mengalami
cacat permanen.
c) Pensiun
Ditunda (Deferred Retirement)
Pengertian pensiun ditunda yang diatur
dalam Pasal 1 ayat 13 UU No. 11 Tahun 1992 adalah hak atas manfaat pensiun bagi
peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal yang ditunda
pembayaraannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun.
Peserta dana pensiun yang mengikuti
program manfaat pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa
kepesertaan minimal 3 tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat berhak
menerima pensiun ditunda yang besarnya sama dengan jumlah yang dihitung
berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaan sampai pada saat pemberhentian.
Sedangkan peserta dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun
iuran pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan minimal
3 tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya
sendiri dan iuran pemberi kerja beserta hasil pengembangannya yang harus
dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda.
d) Pensiun
Cacat (Disable Retirement)
Pensiun
cacat tidak adanya kaitannya dengan usia peserta dana pensiun akan tetapi
karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu
melaksanakan pekerjaannya berhak memperoleh manfaat pensiun. Untuk menghitung
manfaat pensiun cacat biasanya dihitung dari manfaat pensiun normal di mana
masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal dan penghasilan dasar
pensiun ditentukan pada saat peserta yang bersangkutan dinyatakan cacat. System
pembayaran manfaat pensiun kepada karyawan dapat dilakukan melalui dua cara
yaitu pembayaraan secara sekaligus (lump sum), pembayaran secara berkala
(annuity).
Program pensiun atau pension plan
selalu dalam bentuk suatu perjanjian antara pemberi kerja dengan karyawan.
Perjanjian biasanya isinya berupa peraturan yang disebut peraturan dana pensiun
yang berlaku baik bagi karyawan maupun pemberi kerja. Didalam peraturan
tersebut diatur semua hak dan kewajiban kedua belah pihak .
Hal-hal penting yang umumnya diatur
di dalam suatu peraturan pensiun antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Siapa
yang berhak menjadi peserta
b.
Manfaat apa saja yang akan diberikan dan
dalam bentuk apa
c.
Kapan dapat dinikmatinya dan berapa besar
manfaat yang dijanjikan
d. Sumber
pembiayaannya
Sebagai gambaran mengenai ketentuan
pokok yang daitur dalam suatu peraturan dana pensiun antara lain dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1. Dasar Pensiun
Menghitung besarnya manfaat Pensiun, maka gaji yang berhak diterima karyawan peserta setiap bulan ditetapkan sebagai pengahasilan dasar pensiun.
Menghitung besarnya manfaat Pensiun, maka gaji yang berhak diterima karyawan peserta setiap bulan ditetapkan sebagai pengahasilan dasar pensiun.
2. Besarnya Manfaat Pensiun
Manfaat pensiun yang dibayarkan kepada karyawan pada saat pensiun diatur dalam peraturan dana pensiun. Manfaat pensiun untuk program pensiun manfaat pasti misalnya antara lain sebagai berikut :
Manfaat pensiun yang dibayarkan kepada karyawan pada saat pensiun diatur dalam peraturan dana pensiun. Manfaat pensiun untuk program pensiun manfaat pasti misalnya antara lain sebagai berikut :
a.
Besarnya manfaat pensiun karyawan sebelun
ditentukan sebesar 2,5% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja
dengan ketentuan bahwa :
• Manfaat pensiun karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% dari penghasilan dasar pensiun.
• Manfaat pensiun karywan sekurang-kurangnya 50% dari penghasilan dasar pensiun.
• Manfaat pensiun karyawan sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% dari penghasilan dasar pensiun.
• Manfaat pensiun karywan sekurang-kurangnya 50% dari penghasilan dasar pensiun.
b.
Besarnya manfaat pensiun janda/ duda
sebulan adalah 50% dari pensiun peserta.
c. Besarnya
manfaat pensiun anak yatim/ piatu sebulan adalah 100% dari besarnya pensiun
janda / duda.
3. Iuran
Pensiun
Ketentuan iuran pensiun dalam
peraturan dana pensiun misalnya diatur sebagai berikut :
a. Setiap karyawan peserta wajib mengiur 5% dari
penghasilan dasar pensiun setiap bulan.
b.
Perusahaan
mengiur sebesar 5% dari total gaji karyawan peserta, ditambah iuran untuk
mengatur dana yang seharusnya tersedia (initial liability). Besarnya iuran
pemberi kerja tersebut dapat pula ditentukan berdasarkan penghitungan aktuaris
c. Iuran dari karyawan dan pemberi kerja harus telah
disetorkan kepada dana pensiun selambat-lambatnya sebulan setelah tanggal
iuran.
4. Hak Sebelum Mencapai Usia Pensiun
Masalah lain yang perlu diatur adalah mengenai hak karyawan yang karena
satu dan hal lain tidak dapat bekerja
sebelum mencapai usia pensiun atau vesting right adalah :
a. Peserta yang berhenti bekerja atau meninggal dunia
sebelum mencapai usia pensiun dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 5
(lima) tahun misalnya, berhak atas iurannya sendiri ditambah bunga dan
dibayarkan sekaligus.
b. Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai pensiun
dengan memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 tahun berhak atas
iurannya sendiri dan iuran perusahaan, ditambah bunga.
5. Kekayaan Dana Pensiun
Kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja
terdiri atas :
a. Iuran peserta dan pemberi kerja
b.
Hasil
investasi
c. Pengalihan dana dari dana pensiun lain
Program pensiun yang umumnya dipakai
di perusahaan swasta dan perusahaan milik pemerintah maupun bagi karyawan
pemerintah terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti dan
Program Pensiun Iuran Pasti.
A.
Program Pensiun Manfaat Pasti
Program pensiun manfaat pasti
(defined plan) adalah suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu
atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Formula
yang umum digunakan untuk menentukan besarnya manfaat pensiun untuk Program
Pensiun Manfaat Terdiri atas :
1. Final
Earning Pension Plan. Perhitungan besarnya manfaat pensiun
menurut formula final earning pension plan dihitung berdasarkan persentase
tertentu dari gaji terakhir peserta pada saat mencapai usia pensiun yang
biasanya ditetapkan maksimum masa kerjanya (past services) misalnya 35 tahun.
2.
Final
Average Earning.
Perhitungan manfaat menuningrut formula final average earning pada dasarnya
hamper sama dengan formula final earnings, namun perhitungan dilakukan
berdasarkan rata-rata gaji pada beberapa tahun terkhir saja contoh 2atau 5
tahun terakhir.
3.
Career
Average Earnings.
Perhitungan manfaat pensiun berdasarkan formula career average earnings
dihitung dari persentase tertentu terhadap masa kerja dan gaji rata-rata selama
masa karier karywan.
4. Flat Benefit. Program flat benefit didasarkan atas jumlah uang tertentu untuk setiap
tahun masa kerja atau lebih ditetapkan nilai manfaat pensiun untuk semua
karyawan yang pensiun setelah memenuhi masa kerja minimum.
•
Kelebihan Program Pensiun Manfaat Pasti :
1. Lebih
Menekankan pada hasil akhir
2. Manfaat
pensiun ditentukan terlebih dahulu mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji
karyawan.
3. Program
pensiun manfaat pasti dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui
karyawan apabila program pensiun dibetuk jauh setelah perusahaan berjalan.
4. Karyawan lebih dapata menentukan besarnya manfaat yang
akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.
•
Kelemahan Program Pensiun Manfaat Pasti :
1. Perusahaan Menanggung risiko atas kekurangan dana
apabila hasil investasi tidak mencukupi.
2. Relatif sulit untuk diadministrasikan.
B. Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun iuran pasti (benefit contribution pension plan) yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sedangkan benefit yang diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran tambah dengna hasil pengembangan atau investasinya.
1. Money Purchase Plan. Menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh
karyawan dan pemberi kerja dan bukan formula perhitungan perhitungan manfaat
pensiun pada defined benefit plan.
2. Profit Sharing Plan. Program pensiun yang sumber pembiayaannya atau
iurannya berasal dari persentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh
perusahaan sebelum pajak
3. Saving Plan. Program pensiun yang pada prisnipnya bentuknya hamper sama dengan money
purchase plan, hanya perbedaanya adalah dalam hal iuran keseluruhannya biasanya
karyawan yang menentukan.
•
Kelebihan Program Pensiun Iuran Pasti :
a. Pendanaan (biaya/iuran) dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan
atau diperkirakan.
b. Karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang
dilakukan setiap tahunnya.
c. Lebih mudah untuk diadministrasikan
•
Kelemahan Program Pensiun Iuran Pasti :
a. Penghasilan pada saat mencapai usia pensiun lebih
sulit untuk diperkirakan.
b. Karyawan menanggung risiko atas ketidakberhasilan
investasi
c. Tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah
dilalui karyawan.
C. Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Adalah
program pensiun iuran pasti, yang iurannya dari pemberi kerja berdasarkan pada
rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Penyelenggaraan
program pensiun berdasarkan UU No. 11 Tahun 1992 didasarkan pada asas sebagai
berikut :
a. Asas
Keterpisahan Kekayaan Dana Pensiun Dari Kekayaan Badan Hukum Pendirinya.
b. Asas
Penyelenggaraan Dalam Sistem Pendanaan
c. Asas
Pembinaan dan Pengawasan
d. Asas
Penundaan Manfaat
e. Asas
Kebebasan Untuk Membentuk Atau Tidak Membentuk Dana Pensiun.
Kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat
digolongkan sebagai berikut : (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.017/1995
Tanggal 3 Februari 1995 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 93/KMK.017/1997
Tanggal 28 Februari 1997).
a. Kekayaan
yang dikategorikan investasi, meliputi:
·
Deposito Berjangka
·
Sertifikat Deposito
·
Saham, Obligasi dan Surat Berharga lain
yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia kecuali opsi dan waran.
·
SBPU yang diterbitkan badan hukum yang
didirikan berdasarkan hokum Indonesia
·
Penempatan langsung pada saham atau surat
pengakuan utang berjangka waktu lebih dari 1 tahun yang diterbitkan oleh badan
hokum yang didirikan berdasarkan badan hokum Indonesia
·
Tanah dan bangunan di Indonesia
·
Saham atau unit penyertaan reksa dana
b. Kekayaan
yang dikategorikan sebagai bukan investasi, termasuk :
·
Kas, giro dan Sertifikat Bank Indonesia
·
Putang yang diperkenankan UU Dana Pensiun
Dan Peraturan pelaksanaannya.
·
Peralatan kantor dan Peralatan lainnya
·
Perangkat Komputer
·
Biaya Dibayar Dimuka
Pada saat menerima pensiun,
biasanya perusahaan dapat menawarkan dua macam sistem pembayaran
kepada karyawan. Sistem pembayaran memiliki maksud tertentu yang saling
menguntungkan bagi karyawan dan perusahaan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 343/KMK.017/1998. Tanggal 13 Juli 1998. Menurut peraturan ini ada 2 jenis
pembayaran dan ketentuan pembayaran.
Faktor dalam perhitungan pension yaitu,
gaji pokok terakhir, masa kerja
(normal 25 tahun), dan faktor
penghargaan.
Rumus perhitungan pensiun :
Gaji
Pokok X Masa Kerja X Penghargaan
|
Faktor Penghargaan :
Masa Kerja
|
Faktor
Penghargaan
|
24 – 32
tahun
|
2,50 %
|
16 – 24
tahun
|
2,00 %
|
8 – 16
tahun
|
1,60 %
|
0 – 8
tahun
|
1,28 %
|
Ada dua
jenis pembayaran pensiun :
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) Pertimbangannya :
·
Perusahaan tidak
mau mengurusi karyawannya yang sudah pensiun.
·
Memberikan
kesempatan kepada karyawannya untuk berusaha dengan uang pensiunnya.
·
Karena
permintaan pensiunan itu sendiri.
Rumus
Sekaligus Pada PPMP :
MP = FPd x
MK x PDP
Keterangan :
MP
= Manfaat Pensiun
FPd =
Faktor Penghargaan dalam decimal
MK =
Masa Kerja
PDP =
Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan
terakhir.
Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan
menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak
boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan
dasar pensiun.
Sedangkan
Menurut Rumus Bulanan Pada PPMP :
MP = Fpe x
MK x PDP
Keterangan :
MP
= Manfaat Pensiun
FPe =
Faktor Penghargaan dalam persentase
MK =
Masa Kerja
PDP =
Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan
terakhir.
Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Perhitungan
menggunakan rumus sekaligus pada PPIP adalah sebagai berikut :
IP = 3 x FPd x PDP
Keterangan :
IP
= Iuran Pensiun
FPd =
Faktor Penghargaan per tahun dalam decimal
PDP =
Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
Sedangkan
perhitungan dengan rumus bulanan adalah :
IP = 3 x Fpe x PDP
Keterangan :
IP = Iuran
Pensiun
FPe = Faktor
Penghargaan per tahun dalam persen
PDP =
Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
1.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan
yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan program
pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian
atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap
pemberi kerja.(UU No.11 Thn 1992)
2.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa,
untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan baik
karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja
bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan (UU
No.11 Thn 1992)
Pengertian asuransi jiwa adalah asuransi yang
bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang
disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini
terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
1.
Risiko
kematian.
2.
Hidup
seseorang terlalu lama.
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek,
apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada
perusahaan asuransi jiwa. Umpamanya jaminan untuk keturunan (dependents),
seorang bapak kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si
anak tidak akan terlantar dalam hidupnya. Bisa juga terjadi terhadap seseorang
yang telah mencapai umur ketuaannya (old age) dan tidak mampu untuk mencari
nafkah sehingga tidak mampu membiayai anak-anaknya, maka dengan menjadi nasabah
di Allianz asuransi jiwa risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan
kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Lembaga asuransi jiwa memiliki faedahnya dengan tujuan
utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian
finansial. Di bawah ini dapat kita lihat betapa pentingnya peranan serta
tujuan asuransi jiwa tersebut.
1. Dari segi masyarakat umumnya (sosial)
Asuransi
jiwa bisa memberikan keuntungan-keuntungan tertentu terhadap individu atau
masyarakat, yaitu sebagai berikut.
- Menenteramkan kepala keluarga
(suami/bapak), dalam arti memberi jaminan penghasilan, pendidikan, apabila
kepala keluarga terkena musibah yang menyebabkan meninggal dunia.
- Dengan membeli polis asuransi
jiwa dapat digunakan sebagai alat untuk menabung (saving). Pada umumnya
pendapatan per kapita dari masyarakat masih sangat rendah, oleh karena
itu, dalam praktik terlihat bahwa keinginan masyarakat untuk membeli
asuransi jiwa sedikit sekali.
- Sebagai sumber penghasilan
(earning power).
Ini dapat kita lihat pada negara-negara yang sudah maju, seseorang yang
merupakan “kunci” dalam perusahaan akan diasuransikan oleh perusahaan dimana ia
bekerja. Hal ini perlu dilaksanakan mengingat pentingnya posisi yang
dipegangnya. Banyak sedikitnya akan memengaruhi terhadap kehidupan perusahaan
yang going concern (sedang berjalan). Misalnya seorang ahli atom / nuclear
akan dipertanggungkan jiwanya bilamana ia meninggal dunia atau sakit,
perusahaan wajib membayar ganti kerugian. Contoh ini tidak kita temui di
Indonesia, karena negara kita belum begitu maju dalam bidang industri bila
dibandingkan dengan negara barat.
Tujuan lain asuransi jiwa ialah, untuk menjamin pengobatan dan menjamin
kepada keturunan andaikata yang mengasuransikan tidak mampu untuk mendidik
anak-anaknya (beasiswa / pendidikan). Yang banyak kita temui dalam praktik
ialah, pertanggungan untuk risiko kematian, sedangkan pertanggungan selebihnya
belum begitu maju pesat.
2. Dari segi pemerintah / publik.
Perusahaan asuransi jiwa di negara kita yang besar operasinya, umumnya
kepunyaan pemerintah. Disini kita hubungkan dengan peraturan pemerintah, yaitu
UU No. 19/1960 mengenai pembagian antara perusahaan-perusahaan negara.
Pembagian kegiatan seperti tercantum di dalam sektor-sektor sebagai berikut.
a. Sektor produksi (perusahaan industri negara,
perusahaan perkebunan negara, dan perusahaan pertambangan negara).
b. Sektor marketing (perusahaan niaga).
c. Sektor pemberian fasilitas (perusahaan-perusahaan
asuransi negara, bank pemerintah, dan perusahaan pelayanan milik negara
lainnya).
Dapat disimpulkan disini bahwa perusahaan asuransi merupakan satu lembaga
keuangan yang memberikan fasilitas untuk pembiayaan yang dapat dipergunakan
dalam tahap pembangunan ekonomi Indonesia. Berdasarkan pada UU No. 19/1960,
ternyata sumbangan lembaga asuransi terhadap pembangunan ekonomi ialah :
- Sebagai alat pembentukan modal
(capital formation).
- Lembaga penabungan (saving).
Jadi dapat dikatakan bahwa tujuan perusahaan asuransi
ialah untuk turut membangun ekonomi nasional di bidang per asuransi
jiwa sesuai dengan Repelita, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan
ketenteraman serta kesenangan bekerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil
dan makmur materiil dan spiritual.
1.
Perusahaan
hendaknya mem berikan sebuah asuransi jiwa sebagai jaminan keselamatan kerja.
2.
Mengingat adanya masa akan datang dengan dana pensiun dan imbalan
pascakerja lainnya agar lebih terjamin.
3.
Anda harus merencanakan keuangan
yang akan menunjang hidup di masa pensiun mulai sekarang.
4. Banyak
pilihan yang bisa anda lakukan sesuai dengan usia pensiun yang akan anda ambil.
5.
Bahwa
Asuransi Jiwa terhadap masyarakat sangat penting dilakukan karena akan semakin
meningkatkan kesejahteraan rakyat
BERITA BAIK UNTUK SEMUA ORANG
BalasHapusNama saya Amisha dari bogor di Indonesia, saya adalah perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu setiap orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak kreditur pinjaman di sini adalah penipu dan mereka ada di sini. curang Anda dengan susah payah uang Anda, saya mengajukan pinjaman sekitar Rp500,000,000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 24 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 24 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya adalah Tentang menabrak karena hutang.
Sebagai pencarian saya untuk perusahaan pinjaman pribadi yang andal, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaannya adalah FANCY LOAN COMPANY. Saya kehilangan jumlah 15 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya usulkan.
Tuhan jadilah kemuliaan, teman-teman saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman semacam itu, mengenalkan saya kepada perusahaan yang dapat dipercaya dimana Ibu Suzan bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp700.000.000 dan mereka meminta surat kepercayaan saya, Dan setelah mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman tersebut disetujui untuk saya dan saya pikir itu adalah sebuah lelucon, dan mungkin inilah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tapi saya tercengang. Ketika saya mendapat pinjaman saya dalam waktu kurang dari 6 jam dengan suku bunga rendah tanpa agunan.
Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan mengenalkan saya kepada mereka dan karena saya diselamatkan dari membuat bisnis saya melonjak ke udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi dalam bahasa Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya Dia tidak tahu tentang Anniesa Hasibuan perusahaan mode saya
Jadi saya saran setiap orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk silahkan kontak
Ibu Suzan email: (Suzaninvestment@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (Amisha1213@gmail.com), dan maria yang baru saja mendapat pinjaman dari suzan di: (maaria9925@gmail.com) dan Karina yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Suzan, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Suzan, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya:( Lukman.karina@yahoo.com).